Minggu, 23 Februari, 2025

ASN Harus Taat Aturan Negara, Rifqinizamy Karsayuda Ingatkan Disiplin Aparatur

TajukNasional Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi aspirasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin membentuk perkumpulan baru di luar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ia menegaskan bahwa ASN adalah bagian dari negara dan wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Saya adalah mantan ASN sebelum menjadi politisi. ASN harus memiliki kedisiplinan dan mengikuti aturan yang berlaku. Tidak boleh menjadi bagian dari institusi negara tetapi tidak mau tunduk pada aturan negara,” ujar Rifqinizamy saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Menurut politisi Fraksi Partai NasDem ini, keinginan ASN untuk membentuk serikat baru di luar Korpri bisa menjadi masalah yang berpotensi merusak hubungan antara negara dan aparaturnya. Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa pemerintah sedang berhadapan dengan ASN itu sendiri.

“Hal ini tidak baik, bukan hanya bagi birokrasi kita, tetapi juga bagi citra Indonesia di mata dunia,” tegasnya. Rifqinizamy yang pernah menjadi dosen Hukum Tata Negara di sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta menilai bahwa ASN harus tetap berpegang pada struktur organisasi yang ada.

Belakangan ini, marak di media sosial aspirasi pembentukan wadah perkumpulan baru bagi ASN di luar Korpri. Para ASN mengeluhkan bahwa Korpri belum sepenuhnya mampu melindungi hak dan kesejahteraan mereka.

Namun, dalam Pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, telah dijelaskan bahwa Organisasi Profesi ASN (Korpri) memiliki fungsi utama, yaitu membina dan mengembangkan profesi ASN, mendorong kesetaraan dalam penyelenggaraan Manajemen ASN, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kerja ASN.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini