TajukPolitik – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Pembatalan kenaikan UKT ini dipastikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan membatalkan kenaikan UKT tahun ini,” kata Dede Yusuf dalam keterangan video yang diterima awak media pada Selasa, 28 Mei 2024.
Namun, menurut Dede, langkah ini seharusnya tidak hanya mencakup pembatalan kenaikan UKT. Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi penyebab kenaikan UKT. “Pertama, adanya Permendikbud 2/2024 yang harus dicabut karena permintaan dari Komisi X adalah mencabut dan merevisi,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
Kedua, tambah Dede, adalah permasalahan dengan PTN Badan Hukum (PTN BH). Menurutnya, masih banyak kampus PTN BH yang belum bisa menjelaskan konsekuensi dari status PTN BH, yaitu harus mencari pendanaan secara mandiri di luar UKT.
Dede menegaskan bahwa kedua hal tersebut harus diawasi agar masalah UKT ini tidak terulang di tahun depan. “Kami dari Komisi X sudah menyiapkan panja biaya pendidikan untuk mencari data yang akurat mengenai mahalnya biaya pendidikan tinggi ini dan apa yang harus dilakukan negara di kemudian hari. Sementara ini, kami mengapresiasi sambil melihat perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) PTN di tahun 2024. Hal itu disampaikan Nadiem usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024.
“Jadi, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itupun untuk tahun berikutnya,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, Kemendikbudristek sudah mendengarkan aspirasi dari berbagai stakeholder, mulai dari masyarakat, keluarga, hingga pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.
“Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN,” ujarnya.