TajukPolitik – Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR memuat ancaman pidana untuk aksi demonstrasi. Hal ini tentu saja bisa membuat penjara penuh dengan demonstran.
Dalam tujuh penyempurnaan RKUHP yang dilakukan pemerintah, salah satunya terdapat perubahan terhadap tujuh ketentuan pidana.
Mulai dari pidana terkait pawai, unjuk rasa dan demonstrasi, hingga pidana yang berkaitan dengan perusakan rumah ibadah.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Berikut 7 penyempurnaan RKUHP :
1. Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Demonstrasi (perubahan pasal dan masa pidana) Draf 2019: Pasal 273, 1 tahun atau kategori II Draf Baru: Pasal 256, 6 bulan atau kategori II
2. Pasal 274: Mengadakan Pesta Tanpa Izin Draf 2019: (1) kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 1 tahun atau kategori II Draf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II
3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi Draf 2019: 1 tahun atau kategori II Draf Baru: 6 bulan atau kategori II
4. Pasal 304: Menghasut untuk Jadi Tidak Beragama Draf 2019: 4 tahun atau kategori IV Draf Baru: (1) 2 tahun atau kategori III; (2) dengan kekerasan/ancaman, 4 tahun atau kategori IV
5. Pasal 305 ayat (3): Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan Membubarkan Ibadah Draf 2019: 5 tahun atau kategori V Draf Baru: 5 tahun atau kategori IV
6. Pasal 306: Penghinaan Terhadap Pemimpin Keagamaan Draf 2019: 2 tahun atau Kategori III Draf Baru: 1 tahun atau kategori III
7. Pasal 307: Merusak Bangunan Beribadah Draf 2019: 5 tahun atau kategori V Draf Baru: (1) Menodai bangunan, 1 tahun atau kategori II; (2) Merusak, 5 tahun atau kategori IV.