Jumat, 22 November, 2024

AHY Ungkap Penangkapan 92 Mafia Tanah, Kasus Terbesar di Grobogan

TajukNusantara – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tim gabungan tengah menangani 87 kasus mafia tanah di berbagai daerah.\

Hingga Juli ini, sudah ada 92 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

“Tahun 2024 ini ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi, ada kenaikan 5 operasi dari tahun sebelumnya. Dari 87 tadi yang sedang berporses baik tahap penetapan tersangka masuk P-19 atau P-21 ada 47 target operasi dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang,” ujarnya saat melaksanakan konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (15/7).

Kasus terbesar terjadi di Kabupaten Grobogan, di mana mafia tanah berhasil merebut 82,6 hektare tanah SHGB dari pemenang lelang. AHY menyebut potensi kerugian yang berhasil diselamatkan dari kasus tersebut mencapai Rp 3,41 triliun.

“Kami menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3,41 triliun. Nilai itu dihitung berdasarkan rencana terhambatnya investasi, termasuk rencana pengembangan kawasan industri. Terbesar yang pernah kami ungkap,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2010-2011, di mana tersangka, direktur PT AAA dengan inisial DBY (66), mengalihkan hak tanah SHGB Nomor 1 milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) kepada perusahaannya, yakni PT AAA.

“Modus operandinya adalah pemalsuan akte otentik tentang akte kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah sehingga seolah-olah menghilangkan hak pemilik yang sah atas bantuan oknum notaris,” tambahnya.

DBY juga sempat menjual sebagian tanah tersebut kepada PT Deka Utama Mandiri seluas 10 hektare. Tak berhenti di situ, pada tahun 2017, DBY melaporkan PT ALIB terkait pemalsuan hak atas tanah tersebut.

“Tahun 2016 tanpa dokumen kepemilikan yang jelas dan sah atas lahan seluas 82,6 hektare ini tersangka DB selaku direktur PT AAA telah menjual sebagian lahan tersebut seluas 10 hektare kepada PT Deka Utama Mandiri dalam jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum,” ujarnya.

Sengketa tanah tersebut bergulir kembali pada tahun 2023 ketika PT ALIB ingin membangun lahan tersebut sebagai kawasan industri. Saat itu, DBY justru memagari tanah tersebut dan memasang papan nama atas PT AAA.

“Akibatnya tanah tersebut menjadi objek sengketa padahal di lahan tersebut seyogyanya akan dikelola sebagai kawasan industri baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir atau jaringan pipa atau pembangunan sejumlah pabrik,” sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terbukti bahwa DBY telah melakukan pemalsuan surat dan akhirnya ditangkap. AHY menyebut DBY telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi.

“Terhadap DB tersangka telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi,” pungkasnya.

Dengan penanganan kasus-kasus mafia tanah ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kasus mafia tanah memang menjadi salah satu masalah serius yang harus diatasi demi menjaga kepentingan dan hak masyarakat serta mendukung pembangunan nasional. AHY menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen dalam memberantas praktik mafia tanah dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini