Kamis, 17 April, 2025

Ahmad Irawan Tegaskan RUU P2MI Lindungi Pekerja Migran dan Kurangi Jalur Ilegal

TajukNasional DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) sebagai RUU inisiatif DPR. RUU ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) serta mengurangi keberangkatan melalui jalur ilegal.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Ahmad Irawan menekankan bahwa salah satu masalah utama yang dihadapi adalah banyaknya pekerja migran ilegal yang tidak terdokumentasi atau tidak memenuhi persyaratan administrasi. “RUU P2MI akan menyederhanakan proses administrasi melalui otoritas tunggal di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sehingga calon PMI tidak perlu lagi mengambil jalur ilegal,” ujarnya dalam rilis resmi pada Kamis (20/3/2025).

Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat menekan kasus penipuan yang sering dialami WNI yang berangkat ke luar negeri secara ilegal. Banyak di antara mereka tergiur janji gaji tinggi, namun justru berakhir dalam eksploitasi atau penyekapan di negara tujuan seperti Myanmar dan Thailand.

“Dengan RUU ini, pengawasan terhadap perusahaan perekrut PMI akan diperketat, sehingga hanya perusahaan yang memiliki bidang usaha jelas yang bisa merekrut pekerja migran,” tambah Irawan. Ia mencontohkan beberapa kasus di mana pekerja migran justru dipekerjakan di industri terlarang, seperti judi online atau bahkan direkrut sebagai tentara bayaran di zona konflik.

RUU P2MI juga menekankan pentingnya kerja sama antarnegara, baik melalui skema government to government (G to G) maupun business to business (B to B), terutama setelah dicabutnya moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. “Kita pastikan perusahaan penerima di luar negeri benar-benar resmi, sehingga sistem people to people yang sering menyebabkan permasalahan tidak lagi digunakan,” tegasnya.

Di sisi lain, Irawan juga menyoroti biaya tinggi yang kerap membebani calon PMI, mulai dari kursus bahasa hingga pelatihan kompetensi, yang bisa mencapai Rp60 juta hingga Rp80 juta. Hal ini sering kali membuat mereka terjerat utang pada rentenir atau harus menjual aset pribadi untuk membiayai keberangkatan.

Sebagai solusi, Fraksi Partai Golkar mengusulkan skema pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi calon PMI. Dengan skema ini, biaya pemberangkatan dapat dicicil setelah mereka mulai bekerja di luar negeri. “Akses KUR akan membantu calon PMI membayar biaya administrasi tanpa harus bergantung pada pinjaman ilegal,” ujar Irawan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi PMI, sekaligus menekan angka pekerja migran ilegal yang selama ini menjadi permasalahan utama di sektor tenaga kerja Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini