TajukNasionalĀ Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT) menjadi 0 persen harus dimanfaatkan sebagai momentum yang tepat untuk segera memperbaiki sistem pemilu Indonesia.
Doli menyerukan agar pemerintah dan DPR segera memulai revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik untuk memastikan penyempurnaan sistem pemilu yang lebih baik.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menambahkan bahwa penghapusan presidential threshold berdasarkan Putusan MK harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Menurutnya, penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wapres bukanlah solusi tunggal yang dapat menyelesaikan seluruh masalah dalam sistem pemilu.
āPenghapusan PT adalah bagian dari pembahasan besar terkait penyempurnaan sistem pemilu. Ini harus dilihat sebagai bagian dari perbaikan yang lebih komprehensif,ā kata Doli.
Doli menegaskan bahwa perubahan dalam satu aspek, seperti penghapusan presidential threshold, akan berdampak pada variabel lainnya, seperti partai politik, pencalonan presiden-wakil presiden, dan pembagian daerah pemilihan. Hal ini termasuk Putusan Nomor 63/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas parlemen yang perlu menjadi perhatian dalam revisi undang-undang.
Doli juga menambahkan bahwa putusan MK harus menjadi dorongan untuk segera merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol. Jika tidak ada perubahan menyeluruh, penghapusan presidential threshold tidak akan memiliki dampak signifikan.
āPutusan MK ini harus diikuti dengan penyempurnaan sistem pemilu yang lebih baik. Revisi ketiga undang-undang ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025,ā ujarnya.
Doli percaya bahwa tujuan penghapusan presidential threshold bukan hanya untuk menghilangkan ambang batas pencalonan presiden dan wapres, tetapi juga untuk memperkuat demokrasi yang lebih sehat, berkualitas, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa.
āBola kini ada di tangan Presiden dan ketua umum partai politik untuk mendorong segera disahkannya revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik,ā ujar Ahmad Doli, yang juga Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024.