Senin, 10 Februari, 2025

Adies Kadir: Keputusan MK Hapus Presidential Threshold Bersifat Final dan Mengikat

TajukNasional Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Adies Kadir, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold/PT) sebesar 20 persen bersifat final dan mengikat. Adies menegaskan, semua pihak, termasuk DPR, wajib mematuhi putusan tersebut.

“Kami di DPR akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, karena putusan ini final dan mengikat. Artinya, semua warga negara Indonesia yang taat hukum harus menaati keputusan ini,” ujar Adies Kadir di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut, Adies menjelaskan bahwa calon presiden menurut undang-undang tidak boleh berasal dari pihak independen, melainkan harus didukung oleh partai politik. Dia juga menyoroti pentingnya pengaturan terkait jumlah pencalonan presiden ke depan.

“Selain itu, dalam putusan MK juga terdapat pertimbangan tentang jumlah pencalonan presiden yang tidak boleh terlalu sedikit atau terlalu banyak. Pemerintah dan pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR, diminta untuk melakukan rekayasa konstitusional atau konstitusional engineering,” tambah Adies.

Menanggapi langkah selanjutnya, Adies mengungkapkan bahwa DPR akan mengadakan forum group discussion (FGD) untuk membahas revisi undang-undang kepemiluan, yang akan mengundang berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Kami akan mengadakan FGD setelah reses, untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan stakeholder terkait. Pemerintah juga akan diikutsertakan dalam pembahasan ini,” ujar Adies.

Di samping itu, Adies juga merespons kemungkinan revisi undang-undang kepemiluan dengan sistem omnibus law, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang terkait. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan mengingat pentingnya sinkronisasi dalam undang-undang terkait pemilu legislatif, pilkada, dan pilpres.

“Semua kemungkinan akan dibahas. Yang pasti, rekayasa konstitusional untuk mengatur pemilu akan dibicarakan bersama dengan Komisi II dan stakeholder terkait,” jelas Adies.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini