Jumat, 11 Oktober, 2024

732 Anggota DPR dan DPD RI 2024-2029 Telah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

TajukNasional Sebanyak 732 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 telah melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut merupakan syarat penting untuk pelantikan anggota parlemen.

“Seluruh anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 yang dilantik hari ini telah menyampaikan LHKPN secara lengkap. Terdapat 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD,” ungkap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10).

Dari 580 anggota DPR tersebut, 323 di antaranya merupakan petahana, sementara 257 lainnya adalah non-petahana. Di sisi lain, dari total 152 anggota DPD, terdapat 67 petahana dan 85 non-petahana.

Budi menjelaskan bahwa penyampaian LHKPN menjadi salah satu syarat pelantikan bagi anggota DPR dan DPD terpilih.

Bagi calon yang sebelumnya berstatus sebagai petahana atau wajib lapor, mereka dapat menggunakan laporan periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024. Namun, bagi non-petahana, mereka diwajibkan menyampaikan LHKPN baru.

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan kekayaan ini. KPK telah mempublikasikan laporan LHKPN anggota DPR dan DPD terpilih di situs resmi KPK.

“Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas para wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya, serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini