Jumat, 22 November, 2024

131 Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan, Pengamat UGM Kritisi Kinerja Aparat Pengamanan

TajukPolitik – Jumlah korban tewas tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 versi polisi menjadi 131 orang, berdasarkan laporan terbaru, Rabu (5/10/2022) yang dilansir dari Antara.

Terkait tragedi yang turut menewaskan anak-anak, remaja, dan perempuan tersebut, Pengamat Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si ikut memberikan pandangannya. Dia menilai, suporter khususnya sepak bola mempunyai karakteristik sendiri.

Pendukung kesebelasan mempunyai karakter unik dan semangat fanatisme yang luar biasa. Mereka bersedia meluangkan waktu, tenaga, juga uang untuk mendukung tim kebanggan. Tak jarang pula ada yang sampai menjual barang yang dimiliki supaya bisa menonton tim kesayangan bertanding.

“Bagi mereka, sepak bola adalah harga diri dan martabat daerah atau martabat bangsa,” jelasnya dikutip dari laman UGM pada Rabu (5/10/2022).

Hempri menegaskan, kemampuan memahami karakteristik para pendukung sepak bola seharusnya menjadi bahan untuk pengamanan, penanganan, dan pola pengasuhan suporter. Maka dari itu, pendekatan persuasif seharusnya diutamakan.

Pengamat tersebut mengatakan, dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang, yang dikedepankan justru pendekatan represif.

“Penggunaan pentungan, penggunaan gas air mata yang sudah jelas dilarang FIFA ternyata justru masih digunakan,” ujarnya.

Kasus ini menurutnya menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana dimensi sosial suporter semestinya menjadi pertimbangan dalam pola penanganan. Dia menilai, panitia pelaksana dan PSSI sudah waktunya tidak cuma sekadar mengejar keuntungan komersial dengan melupakan unsur-unsur sosial.

Hempri menjabarkan beberapa hal yang harus diperhatikan banyak pihak ke depannya. Pertama, edukasi suporter dan pendekatan persuasif menjadi hal yang wajib diutamakan.

Pemahaman karakteristik, kultur, dan sejarah historis antarpendukung kesebelasan juga harus menjadi acuan dalam melakukan pengamanan. Sebab, pola detail pengamanan antarklub akan berbeda.

Kedua, Hempri menekankan perlunya perbaikan fasilitas infrastruktur pendukung.

“Bagaimana membangun stadion ramah anak, stadion ramah perempuan, stadion ramah lansia dan sebagainya. Hal-hal semacam itu perlu dilakukan dan harus dikedepankan,” ucapnya.

Dalam tragedi Kanjuruhan Malang ini dikabarkan aparat melepaskan tembakan gas air mata untuk mengurai massa. Padahal, menurut FIFA Stadium Safety and Security Regulations, penggunaan gas air mata tidak diizinkan. Pasal 19 b tertulis, “No firearms or crowd control gas shall be carried or used.”

Pasal tersebut dapat diartikan, “Senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.”

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini