Kamis, 21 November, 2024

Warga Tanjung Hulu Pontianak Timur Merasa Lebih Tenang Setelah Terima Sertipikat Wakaf Elektronik dari AHY

TajukPolitik – Warga Tanjung Hulu, Pontianak Timur kini tak lagi khawatir akan kehilangan tanah masjid mereka, yakni Masjid Araafiul A’laa. Pasalnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), datang langsung ke Masjid Araafiul A’laa untuk menyerahkan sertipikat kepada Ketua Yayasan.

Masjid yang dibangun sejak tahun 1985 ini resmi memiliki sertipikat wakaf pada Sabtu, 22 Juni 2024. Sertipikat yang diserahkan sudah dalam bentuk elektronik, guna memastikan keamanannya terjamin. Ketua Yayasan Babul Jannatul Firdaus, Edi Suwarno, selaku pengelola masjid, mengatakan bahwa Masjid Araafiul A’laa merupakan fasilitas sosial yang dibangun setelah komplek perumahan warga berdiri.

Pengurus sebelumnya masih kurang memahami terkait pertanahan, dimana tanah masjid disertipikatkan atas nama Ketua Yayasan. Masalah kemudian terjadi ketika Ketua Yayasan tersebut pindah ke Bandung.

“Ketua Yayasan yang lama pindah ke Bandung kemudian mangkat di sana. Terpaksa kita harus menghubungi ahli waris satu per satu yang sudah tersebar kemana-mana,” kata Edi Suwarno.

Setelah memakan waktu cukup panjang, keluarga ahli waris sepakat untuk berkumpul di Pontianak dan membuat Surat Pernyataan Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah itu, pengurusan sertipikat tanah wakaf dapat dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

“Kita inginkan ini disertipikat wakaf-kan karena kita ingin adanya legalitas atas tanah masjid ini. Dengan legalitas ini, jemaah ada perasaan tenang, kalau belum kan kita juga was-was bisa saja nanti ada yang klaim tanahnya,” pungkas Edi Suwarno.

Penyerahan sertipikat wakaf elektronik ini merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dan legalitas tanah masjid. Dengan sertipikat elektronik, data pertanahan disimpan secara digital sehingga sulit dipalsukan atau diduplikasi. Hal ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mengurangi potensi sengketa tanah di masa depan.

Selain itu, penyerahan sertipikat wakaf ini juga menandai upaya pemerintah dalam memodernisasi sistem pertanahan di Indonesia. AHY menyampaikan bahwa digitalisasi sertipikat tanah adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tanah.

“Dengan sertipikat tanah elektronik, kita tidak hanya mempercepat proses administrasi tetapi juga meningkatkan transparansi dan keamanan data pertanahan,” kata AHY.

Warga Tanjung Hulu menyambut baik langkah ini. Mereka merasa lebih tenang karena tanah masjid mereka kini memiliki legalitas yang jelas dan diakui secara hukum. Sertipikat wakaf elektronik ini juga memudahkan pengelolaan dan pemeliharaan tanah wakaf, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

Keberhasilan ini juga menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengikuti jejak Tanjung Hulu dalam mengamankan aset-aset wakaf melalui digitalisasi sertipikat tanah. Dengan begitu, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang memiliki legalitas jelas dan terlindungi dari klaim pihak lain. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penyerahan sertipikat wakaf elektronik oleh AHY di Tanjung Hulu merupakan langkah maju dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan di Indonesia. Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan fokus pada pembangunan dan pemeliharaan fasilitas sosial seperti masjid. Ini juga menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam melindungi dan mengelola aset-aset wakaf dengan baik.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini