TajukNasional – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan sertifikasi tanah elektronik secara masif di seluruh Indonesia.
Langkah ini tidak hanya mencakup tanah milik perorangan tetapi juga tanah aset pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), serta Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD), termasuk tanah wakaf dan rumah ibadah.
Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun, menjadi salah satu penerima sertifikat tanah aset yang langsung diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ali Makhsun mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN, terutama Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, yang telah menerbitkan sertifikat tanah aset sebagai bentuk kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Demak.
“Terima kasih kepada Pak Menteri karena telah memberikan sertipikat kepada kami. Kami anjurkan kepada masyarakat untuk segera mengurus sertipikat, terutama Sertipikat Tanah Elektronik,” ujar Wakil Bupati Demak.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Ali Makhsun menerima empat sertifikat Hak Pakai dalam acara Peresmian Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di 29 Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah, yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang. Menurutnya, Sertipikat Tanah Elektronik memiliki banyak manfaat, termasuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan menjadikannya sebagai modal usaha melalui perbankan.
“Keuntungan memiliki sertipikat banyak sekali. Tanah yang sudah bersertipikat bisa kita jadikan sebagai landasan hukum kita, sehingga tidak mungkin digugat oleh orang lain, selain itu bisa ambil pinjaman ke bank,” ujar Ali Makhsun.
Implementasi sertifikat tanah elektronik ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memodernisasi sistem pertanahan di Indonesia. Sertifikat tanah elektronik menawarkan berbagai keuntungan, termasuk meminimalisir risiko kehilangan, kerusakan akibat bencana alam, pencurian, dan kebakaran. Selain itu, proses pengurusan sertifikat tanah elektronik lebih efisien dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan lebih mudah dan cepat.
Program sertifikasi tanah elektronik ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah dan mengurangi potensi sengketa tanah. Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengelola aset tanah mereka.
Kementerian ATR/BPN terus berupaya memperluas cakupan penerbitan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, ribuan sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan dan didistribusikan kepada masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh warga negara.
Selain itu, program ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Dengan adanya sertifikat tanah elektronik, masyarakat dapat lebih mudah mengakses pinjaman perbankan dan mengembangkan usaha mereka. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam jangka panjang, implementasi sertifikat tanah elektronik diharapkan dapat menciptakan sistem pertanahan yang lebih modern, efisien, dan terpercaya di Indonesia. Program ini merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.