Jumat, 22 November, 2024

AHY Ingin Percepatan Sertifikasi Tanah Melalui Program Gema Patas 

TajukPolitik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berkomitmen melakukan percepatan pembuatan sertifikat tanah dalam program Gema Patas guna mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Target ambisius ditetapkan, yakni 120 juta bidang tanah harus bersertifikat pada tahun ini.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa kementeriannya terus berusaha keras dalam mempercepat pemberian sertifikat untuk bidang lahan. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, AHY turun langsung ke lapangan guna memantau proses pembuatan sertifikat di wilayah Tapos, Depok.

“Saya secara khusus dan langsung ingin meninjau lapangan, hari ini ada kegiatan pengukuran dan tentunya kegiatan pengukuran tanah ini menjadi dasar yang sangat fundamental, bagi pemetaan secara keseluruhan bidang-bidang tanah yang ada di berbagai daerah di Indonesia,” ujar AHY, Kamis (6/6).

AHY menegaskan bahwa Kementerian ATR akan berusaha keras mengejar target program PTSL secara massif. Hingga saat ini, sudah ada 113 juta bidang tanah yang telah disertifikasi.

“Akhir tahun ini kita targetkan 120 juta bidang tanah,” jelas AHY.

Dalam kunjungan ke Tapos, Depok, AHY didampingi oleh jajarannya untuk menyaksikan secara langsung proses teknis pengukuran lahan untuk sertifikasi. AHY melihat secara detail bagaimana prosedur dalam pembuatan sertifikasi lahan dilakukan.

“Mengukur tanah juga ada prosedurnya dan harus dilakukan dengan cermat, tidak boleh sembarangan,” ucap AHY.

Proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh Kementerian ATR menggunakan alat dan teknologi canggih untuk memastikan akurasi dan presisi. Selain itu, warga yang tanahnya akan diukur harus terlebih dahulu sepakat mengenai batas lahan atau tanah yang dimiliki masing-masing.

“Sebagai contoh, sebelum diukur, maka harus dipasang dulu patoknya, disepakati batas kiri dan kanannya, tidak ada sengketa. Kemudian baru ditancapkan patok yang lebih permanen, setelah itu diukur menggunakan GPS,” terang AHY.

Setelah pengukuran yang disepakati selesai, proses sertifikasi akan dilanjutkan. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya sengketa tanah, baik yang disebabkan oleh tumpang tindih kepemilikan maupun ketidakjelasan batas wilayah.

“Itu yang menjadi inti pengukuran dan menjadi tugas di Kementerian ATR/BPN,” ungkap AHY.

Sertifikat Tanah Berikan Dampak Positif dari Sisi Hukum

AHY menilai bahwa percepatan pendaftaran tanah memiliki dampak positif, terutama dari sisi hukum. Selain itu, tanah yang telah bersertifikat juga dapat meningkatkan nilai ekonomi baik bagi masyarakat maupun pihak swasta.

“Kita harapkan masyarakat punya kepedulian bahwa tanah yang di miliki harus diketahui persis dimana batasnya, jangan sampai kita mengaku punya tanah yang sebetulnya sudah merupakan properti tetangganya, atau sebaliknya wilayah kita diambil oleh tetangganya,” tutur AHY.

Pentingnya kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga dengan potensi peningkatan nilai ekonomis tanah. Tanah yang bersertifikat lebih mudah untuk dijadikan jaminan dalam berbagai transaksi ekonomi, termasuk perbankan dan investasi.

“Kami berharap dengan percepatan program sertifikasi tanah ini, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi secara hukum, serta dapat memanfaatkan tanah mereka dengan lebih produktif,” tambah AHY.

Peran serta masyarakat dalam program ini sangat diharapkan untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah yang dimiliki telah memiliki sertifikat yang sah. Dengan demikian, tidak ada lagi klaim kepemilikan tanah yang tumpang tindih dan masyarakat dapat hidup dengan lebih tenang.

Upaya Kementerian ATR dalam mempercepat sertifikasi tanah melalui program Gema Patas ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan visi Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan masalah kepemilikan tanah di Indonesia.

Dengan target ambisius ini, diharapkan pada akhir tahun nanti sebanyak 120 juta bidang tanah telah bersertifikat, memberikan kepastian hukum dan nilai tambah bagi pemilik tanah di seluruh Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini