TajukPolitik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru saja rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin, (25/3).
Rapat ini merupakan yang pertama dihadiri oleh AHY setelah dilantik menjadi Menteri ATR/BPN pada 21 Februari lalu.
Dalam rapat yang digelar selama sekitar 3 jam itu, AHY membeberkan kinerja yang dicapai oleh kementeriannya selama tahun 2023. Dalam rapat itu, AHY juga menjelaskan mengenai program kerja yang ingin dicapai selama menjabat hingga Oktober 2024 nanti.
Di akhir rapat, Komisi II DPR yang diketuai oleh Ahmad Doli Kurnia memberikan 3 apresiasi dan 4 pekerjaan rumah yang harus diselesaikan AHY selama menjabat sebagai Kepala BPN.
“Kita masuk pada kesimpulan, ada 7 kesimpulan,” kata Doli, di penghujung rapat tersebut.
Berikut ini kesimpulan DPR dalam rapat perdana dengan Menteri AHY:
1. Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN terhadap capaian realisasi anggaran tahun 2023 sebesar Rp 7,874 triliun atau sebesar 97,56% dan mendorong ATR/BPN terus meningkatkan kinerja agar target program prioritas pertanahan dapat tercapai lebih optimal.
2. Komisi II DPR RI mendukung Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan penambahan anggaran sebesar Rp 675.897.312.000 yang bersumber dari penerimaan PNBP 2023 yang akan dialokasikan untuk kegiatan PTSL, RDTR dan penyiapan 104 kabupaten/kota lengkap dan transformasi digital.
3. Komisi II DPR RI mengapresiasi target PTSL sebesar 101,87%, namun meminta Kementerian ATR/BPN agar tidak sekedar mengejar target, tetapi tetap memperhatikan dan menjaga tidak terjadi tumpang tindih pendaftaran tanah yang dapat menimbulkan konflik dan sengketa tanah di kemudian hari.
4. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian ATR/BPN menjadi sentral registrasi sistem pertanahan dalam mewujudkan sistem pemetaan nasional (one map policy) dan meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian lainnya.
5. Terhadap kasus mafia tanah, Komisi II DPR meminta kepada Kementerian ATR/BPN membuat terobosan penyelesaian kasus mafia tanah dengan merespons cepat laporan masyarakat, meningkatkan koordinasi dan Kerjasama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung melalui Satgas Mafia Tanah, serta melakukan pengawasan internal dan pembenahan dalam tubuh Kementerian ATR/BPN.
6. Menyikapi permasalahan tumpang tindih regulasi dan penyelesaian seluruh masalah pertanahan. Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN sepakat melanjutkan penerbitan RUU tentang pertanahan.
7. Dalam rangka pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN, Kementerian ATR/BPN perlu memastikan perlindungan dan kompensasi, serta ganti rugi yang adil yang diberikan kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat.