Minggu, 23 Februari, 2025

Percepat Digitalisasi, AHY Bagikan Sertipikat Elektronik di Riau

TajukPolitik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 12 sertipikat elektronik dan sertipikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 42 kepala keluarga di Pekanbaru, Riau, sebagai langkah mempercepat digitalisasi.

Penyerahan ini merupakan bukti upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah melalui sistem digital yang bertujuan untuk memitigasi gerak mafia serta menginisiasi penerapan digitalisasi perizinan di wilayah tersebut.

“Ini mudah-mudahan bisa semakin mempercepat proses pengurusan sertipikat tanah untuk masyarakat kita dan kita tau dengan sertipikat yang digital ini kita harapkan bukan hanya lebih cepat prosesnya, lebih murah, lebih efisien termasuk juga lebih aman,” kata AHY di Pekanbaru, Jumat.

AHY menjelaskan bahwa sertipikat elektronik yang diserahkan kepada masyarakat Riau terdiri dari lima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), lima sertifipat Barang Milik Negara (BMN), dan dua sertifikat hak milik perorangan. Sedangkan untuk 42 sertipikat hasil PTSL diserahkan kepada keluarga di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Ia menyampaikan bahwa beberapa keluarga yang mendapat sertifikat telah mengurus sertifikasi tanahnya hingga puluhan tahun. Melalui skema digital ini, diharapkan hal tersebut tidak terulang kembali.

“Tadi saya terharu juga ketika mendengarkan banyak yang sudah mengurus sertifikat ini dari tahun 1997. Artinya sudah 27 tahun, ada juga tahun 1998, lalu ada yang sudah 17 tahun, jadi artinya belasan bahkan puluhan tahun. Mereka punya harapan dan juga sekaligus kecemasan ketika belum memegang surat berharga itu,” kata AHY.

Sebelumnya, AHY menyampaikan bahwa hingga 28 Mei tercatat 113 juta bidang tanah yang sudah terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Angka tersebut mencapai 94,1 persen dari target PTSL pada tahun 2024, yakni sebanyak 120 juta bidang tanah. Menurutnya, melalui PTSL, pihaknya juga menggalakkan sertifikasi tanah secara elektronik yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses bukti kepemilikan tanah serta meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses administrasi dan meningkatkan transparansi. Dengan sertifikat digital, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan sertipikat tanah mereka, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap hak atas tanah.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan reformasi agraria yang berkelanjutan dan inklusif, serta mendukung percepatan pembangunan nasional.

Digitalisasi proses sertifikasi tanah juga diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Dengan sistem yang lebih transparan dan efisien, masyarakat akan lebih percaya dan merasa aman dalam proses kepemilikan tanah. AHY berharap, upaya ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk segera mengimplementasikan teknologi digital dalam administrasi pertanahan, demi menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan modern.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini