TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara simbolis menyerahkan 23 Sertipikat Tanah Elektronik di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Selasa (8/10). Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat Jawa Timur.
Program yang dilaksanakan dalam rangka penyerahan sertipikat ini mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), sertipikasi tanah wakaf, serta Redistribusi Tanah. Menurut AHY, langkah ini merupakan bagian penting dari kebijakan nasional yang bertujuan untuk mengamankan hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat di Jawa Timur.
“Pemberian sertipikat ini dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Jawa Timur,” kata Menteri AHY dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, AHY juga mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran tanah tersebut. Ia menyoroti peran penting pemerintah daerah dan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan di setiap Kabupaten/Kota. Upaya mereka dalam mendaftarkan setiap jengkal tanah hingga menjadikan Jawa Timur sebagai “Provinsi Lengkap” dalam konteks pertanahan sangat diapresiasi oleh Menteri AHY.
“Yang telah sukses mendaftarkan setiap jengkal tanah yang ada di wilayah masing-masing hingga menjadi Provinsi Lengkap,” tambah AHY.
Program sertipikasi tanah ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan membantu masyarakat memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah mereka. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih optimal, baik untuk kebutuhan pribadi maupun pengembangan ekonomi daerah.
Dalam pidatonya, Menteri AHY menegaskan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan program PTSL di seluruh Indonesia untuk memastikan seluruh tanah memiliki sertipikat yang sah. Dengan penerapan teknologi sertipikat tanah elektronik, proses ini diharapkan dapat semakin cepat dan akurat, sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan atau sengketa tanah.
Melalui program seperti PTSL dan sertipikasi aset BMN/D, pemerintah optimis dapat mencapai target pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, memastikan setiap warga negara mendapatkan hak mereka dengan baik. AHY berharap, dengan adanya sertipikat ini, masyarakat Jawa Timur akan merasa lebih aman dan terlindungi dalam hal kepemilikan tanah, sehingga dapat memaksimalkan potensi yang ada di tanah mereka untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.