TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sertipikat bagi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat eks Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (14/09) sore.
Acara penyerahan ini dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat yang hadir mengenakan pakaian adat, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaan mereka kepada Indonesia.
Dalam sambutannya, AHY mengapresiasi keteguhan masyarakat eks Timor-Timur yang selama lebih dari dua dekade tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Terimalah rasa hormat saya pada Bapak/Ibu yang selama 25 tahun hidup dalam keprihatinan, tapi tetap memilih menjadi warga negara Indonesia, tetap menyanyikan (lagu) Indonesia Raya,” ujar AHY, yang disambut tepuk tangan meriah dari ratusan warga dan undangan yang memenuhi Kapela.
Menurut AHY, penyerahan sertipikat tanah ini merupakan awal baru bagi masyarakat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan sejahtera. “Hari ini menjadi awal baru, lembar baru untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera,” lanjutnya. Program Redistribusi Tanah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati, sekaligus meningkatkan taraf hidup mereka.
Penyerahan sertipikat tanah ini juga diapresiasi oleh Pemerintah Provinsi NTT. “Ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi lintas kementerian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di NTT,” kata Pj Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, di depan Menteri AHY dan para penerima sertipikat.
Program Redistribusi Tanah ini merupakan hasil kerja keras jajaran Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, yang didukung oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT. Status tanah yang semula merupakan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) kini telah menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tanah telantar. Dengan demikian, tanah tersebut dapat dibagikan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria. Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata, mengungkapkan bahwa proses redistribusi ini penuh tantangan. “Tantangannya luar biasa, tapi berkat kerja keras bersama dan ketekunan, satu demi satu permasalahan bisa diselesaikan,” ujar Hiskia.
Saat ini, di atas lahan hasil Redistribusi Tanah tersebut sudah berdiri 2.100 unit rumah yang tertata rapi, berkat kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rumah-rumah ini diperuntukkan bagi masyarakat eks Timor-Timur yang telah lama menantikan kepastian tempat tinggal setelah mereka memutuskan untuk menyeberang ke Indonesia saat referendum dan menjadi warga negara Indonesia.
Masyarakat eks Timor-Timur ini merupakan kelompok yang setia kepada NKRI, meski harus menjalani kehidupan di tengah kondisi sulit selama bertahun-tahun. Sebelumnya, mereka tinggal tersebar di tanah-tanah milik TNI dan pemerintah daerah setempat. Kini, dengan sertipikat yang telah mereka terima, masa depan yang lebih baik dan sejahtera diharapkan dapat segera terwujud.