TajukPolitik – Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Satgas Anti-Mafia Tanah, telah berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,19 triliun.
Hal ini disampaikan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Konferensi Pers bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti, Markas Polda Jambi, Selasa (25/6).
“Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp 1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak,” kata AHY.
Lebih lanjut, Menteri AHY menjelaskan kronologi singkat tindak pidana pertanahan yang diungkap kali ini. Modus kejahatannya adalah dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.
“Semua berkas perkara (pertanahan, red) statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, di mana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri,” lanjut Menteri AHY.
Ia menyebut bahwa dalam kasus ini seringkali banyak masyarakat yang merasa takut untuk membongkar permasalahan yang ada. Atas keberhasilan itu, Menteri AHY menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah.
Mulai dari pemerintah, kepolisian, kejaksaan, serta partisipasi dari berbagai elemen masyarakat. “Seringkali masyarakat takut dan merasa tidak berdaya, tapi karena kekuatan dan keberanian kita semua, kita menyuarakan dan kita coba membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan di negeri kita,” tambah AHY.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, menyadari bahwa ulah mafia tanah ini merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.
“Ini tentunya menjadi bagian dari kekompakan Satgas Anti-Mafia Tanah di Jambi yang didukung Pak Gubernur dan juga masyarakat di Jambi. (Mafia tanah, red) ini yang sama-sama kita perangi dan tentu kami berkomitmen tidak ada tempat bagi mafia tanah di Jambi, dan tentu ini jadi komitmen kita bersama,” ujar Irjen Pol Rusdi Hartono.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kerja sama yang erat antara berbagai lembaga dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan pertanahan. Satgas Anti-Mafia Tanah akan terus berupaya untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus serupa di masa mendatang demi melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga stabilitas investasi di Jambi. Dengan demikian, langkah-langkah yang telah diambil oleh Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan keadilan di bidang pertanahan.