Selasa, 4 Februari, 2025

Menteri AHY Ungkap 3 Kasus Mafia Tanah di Jambi, Melebihi Target Satgas

TajukPolitik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memaparkan tiga pengungkapan kasus mafia tanah di Jambi, yang melampaui target tahunan dari Satgas Anti Mafia Tanah.

Penyelesaian kasus ini merupakan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Jambi dan dukungan dari Kanwil Kementerian ATR/BPN Jambi. AHY menyampaikan bahwa Satgas Anti Mafia Tanah telah mengungkap beberapa kasus di Kabupaten Bungo, Kota Jambi, dan Tebo, Provinsi Jambi.

“Baru saja kita menuntaskan tindak pidana kejahatan yang terjadi di Provinsi Jambi. Secara langsung sudah saya jelaskan pada masyarakat duduk perkaranya,” kata AHY dalam pemaparannya di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Selasa (25/6).

Dari tiga kasus yang berhasil diungkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah, berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat dan negara sebesar Rp 1,19 triliun. AHY menjelaskan adanya upaya-upaya sistematis untuk memalsukan dokumen-dokumen tanah dengan menyerobot tanah masyarakat. Praktik seperti ini harus segera dihentikan.

“Kita ingin cegah ini jangan sampai terjadi lagi. Siapapun akan berhadapan dengan kami, kami tidak ragu-ragu, artinya tindakan represif akan kita lakukan karena hukum adalah panglima tertinggi jangan sampai masyarakat menjadi korban,” jelasnya.

Kasus pertama terjadi pada objek tanah di Desa Tanah Garo, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Tebo, yang dilaporkan oleh PT Andika Permata Nusantara. Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka, EM (42), warga Kabupaten Tebo. Modus operandi yang dilakukan EM adalah dengan membuat surat keterangan jual beli palsu. Pada tahun 2022, tersangka menguasai 34,5 hektare tanah.

Kasus kedua terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi, yang turut menyeret dua oknum honorer BPN Muaro Bungo. Modus operandinya, Zulkifli, yang saat ini menjadi DPO, membuat surat jual beli seolah-olah tanah tersebut miliknya dan dijual kepada tersangka HT. HT kemudian mengajukan pembuatan sertifikat dengan melibatkan dua oknum honorer BPN, IR dan RY, yang menghapus nama dalam sertifikat dan menggantinya dengan nama lain.

Kasus ketiga terjadi di Kota Jambi dengan tersangka MS (55), warga Batanghari, Jambi. Modus operandinya adalah menguasai tanah orang lain dan memalsukan sertifikat. Dari ketiga kasus ini, mafia tanah melakukan kejahatan dengan memasukkan dokumen-dokumen palsu untuk menguasai tanah yang bukan hak miliknya.

Total luas objek tanah yang terlibat adalah 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian masyarakat dan negara sebesar Rp 1,19 triliun rupiah, yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, dan pendapatan negara atas pajak.

Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, mengatakan bahwa Polda Jambi sampai pertengahan tahun 2024 telah menyelesaikan empat kasus mafia tanah. Satu kasus saat ini masih dalam proses pemberkasan.

“Target satu kasus ternyata Satgas Anti Mafia Tanah Jambi berhasil mengungkap empat kasus,” ujarnya.

Irjen Rusdi menyampaikan bahwa penanganan kasus tanah ini juga merupakan bagian dari koordinasi Satgas Anti Mafia Tanah di Jambi bersama Kanwil ATR/BPN Jambi dan Kejaksaan.

“Ini tentunya menjadi bagian bahwa Satgas Mafia Tanah di Jambi sangat kompak didukung Gubernur Jambi dan masyarakat. Kita menyadari bersama akibat ulah mafia tanah ini sangat merugikan masyarakat dan juga mengganggu iklim investasi di Jambi,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini