TajukPolitik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertipikat tanah milik keluarga artis Nirina Zubir yang sempat digelapkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART). AHY menyerahkan dua sertifikat kepada keluarga Nirina.
“Teman-teman sekalian, hari ini saya baru saja menyerahkan secara langsung dua sertipikat kepada keluarga Mbak Nirina Zubir sebagai kelanjutan dari sengketa permasalahan tanah yang dialami oleh keluarga sejak tahun 2018,” kata AHY kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/5).
Menurut AHY, kasus mafia tanah kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat, dan keluarga Nirina Zubir menjadi salah satu korbannya. “Oleh karena itu, tentu atas nama keadilan, apa yang telah diikhtiarkan dan juga dicari solusinya oleh Kementerian ATR/BPN, khususnya di Jakarta,” ungkapnya.
Dengan penyerahan ini, total sudah ada enam sertipikat yang diserahkan. AHY berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Kami dengan senang menyampaikan bahwa hari ini sudah diserahkan semuanya, total berarti ada enam sertifikat hak milik yang menjadi milik keluarga besar,” jelasnya.
“Mudah-mudahan ini menjadi bagian pelajaran untuk kita semua bahwa tidak boleh ada siapapun yang melawan hukum di Indonesia, termasuk oknum mafia tanah siapapun,” lanjutnya.
AHY menyoroti bahwa mereka yang memiliki pengalaman dalam pengurusan tanah sering kali menjadi aktor intelektual di balik kasus mafia tanah. Dia berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. “Oleh karena itu, sejak awal semangatnya Kementerian ATR/BPN untuk gebuk mafia tanah kita lakukan secara serius. Bukan hanya kasus yang dihadapi Mbak Nirina dan keluarga, tapi untuk kalangan masyarakat manapun,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Nirina Zubir juga menyampaikan rasa senangnya atas kembalinya sertifikat keluarga yang sempat digelapkan. Dia berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang serius menangani masalah mafia tanah.
“Bahwa kami semua sedang melakukan istilahnya perbaikan dan pembersihan untuk mafia tanah. Jadi Nirina ini adalah bahwa kita bisa meraih kembali hak milik kita. Kita benar punya buktinya,” kata Nirina.
Penyerahan sertipikat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. AHY berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat akan lebih waspada dan tidak mudah menjadi korban praktik ilegal tersebut. Kasus Nirina Zubir menjadi salah satu contoh bagaimana keadilan bisa ditegakkan, dan hak milik dapat dipulihkan dengan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah.