TajukPolitik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan hingga 28 Mei, tercatat 113 juta bidang tanah yang sudah terdaftar dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Angka tersebut mencapai 94,1 persen dari target PTSL pada tahun 2024 yakni sebanyak 120 juta bidang tanah. “Per hari ini ada 113 juta bidang tanah yang sudah terdaftar melalui program PTSL. Ini sebuah pencapaian yang sangat diapresiasi juga bahkan oleh dunia, dan mudah-mudahan sampai dengan akhir 2024 ini kita bisa mengejar hingga 120 juta bidang tanah,” katanya usai membuka Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) di Jakarta, Selasa.
Menurut AHY, dari PTSL tersebut, pihaknya juga menggalakkan sertifikasi tanah secara elektronik yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses bukti kepemilikan tanah, serta meminimalisasi hal yang tak diinginkan.
Dalam mengejar target realisasi PTSL itu, AHY meminta agar setiap kantor tanah di kabupaten/kota turut menghadirkan pelayanan secara elektronik dan sertifikasi tanah elektronik. “Kita sekarang sedang mengejar agar kantor-kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota juga memiliki kemampuan untuk bisa menghadirkan layanan secara elektronik,” kata dia.
Sebelumnya, AHY mengungkapkan kunci sukses dalam pelaksanaan realisasi PTSL, yaitu kepemimpinan dan manajerial yang baik, penyelarasan regulasi yang tumpang tindih dengan terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang efektif antar kementerian/lembaga, serta kolaborasi dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Ia menilai dengan terdaftarnya bidang tanah dalam PTSL, maka secara langsung memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta memberikan dampak berkelanjutan (multiplier effect) untuk perekonomian Indonesia.
Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. AHY berharap dengan adanya program ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan pertanahan dan memiliki bukti kepemilikan yang sah. Implementasi sertifikasi tanah secara elektronik diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah dan mengurangi potensi masalah hukum yang sering muncul terkait kepemilikan tanah. Program PTSL ini diharapkan akan terus berlanjut dan mencapai target yang telah ditetapkan, memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.