TajukNasional – Agus Handoko (46), seorang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, menjadi salah satu penerima Sertifikat Tanah Elektronik dalam acara penyerahan yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Sabtu (13/7).
Meskipun sertifikat tanahnya kini tidak berupa buku seperti sebelumnya, Agus tetap yakin dengan keamanannya. “Sertifikat elektronik lebih simpel dan tetap aman, jadi tidak takut sobek atau kotor,” ujar Agus Handoko yang baru saja menerima Sertifikat Tanah Elektronik untuk tanah tempat usaha mebel miliknya dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Agus optimistis bahwa sertipikat yang diterimanya akan membantu mengembangkan usahanya dengan nilai yang lebih tinggi. “Kalau ada sertipikat, harga tanahnya makin mahal apalagi ini di pinggir jalan, ada akses mobil. Bisa dikembangkan usaha, buat ‘ayem-ayem’ istilahnya, mantap kalau sudah bersertipikat diakui negara,” tuturnya.
Seorang ibu rumah tangga bernama Lutfi Handayani (34), yang juga menerima sertipikat tanah elektronik, merasakan hal yang sama. Meskipun sempat terkejut karena sertifikatnya tidak lagi berbentuk buku, Lutfi tetap antusias karena rumah yang dibangun oleh orangtuanya sejak 1990 akhirnya bersertifikat.
“Saya kaget karena tahunya sertipikat buku yang hijau, ternyata dikasih satu lembar. Tapi saya tidak takut, tidak ragu dan percaya dengan BPN. Saya rasa aman saja karena sertipikatnya untuk disimpan. Sekarang ‘ayem’, lega, sudah hak milik, dulu belum ada tanda buktinya,” ungkap Lutfi Handayani.
Pada kesempatan ini, Menteri AHY menyerahkan 100 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. AHY menyapa dan berdialog dengan masyarakat sembari menyerahkan sertifikat tanah secara door to door untuk memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan baik. Selain itu, AHY juga mengimbau masyarakat agar menjaga sertifikat tanahnya dengan baik.
Dengan adanya sertipikat tanah elektronik ini, Kementerian ATR/BPN menjamin keamanan data dan terus memperkuat sistem keamanan digital (cyber security). Hal ini penting mengingat banyaknya ancaman kejahatan di bidang teknologi informasi. “Kami ingin meyakinkan warga punya sertipikat yang sah dari negara agar tidak mudah diserobot, tidak mudah dipermainkan, dipalsukan oleh siapa pun,” ujar AHY.
Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik tanah, sekaligus mendorong pemanfaatan sertipikat tanah sebagai modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik tanah di Indonesia.