TajukNasional Ratusan aktivis lingkungan dari Lingkar Kajian Kehutanan (LINK Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/7).
Aksi ini merupakan respons terhadap dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam aksi tersebut, aktivis LINK Sultra menyoroti adanya penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan lindung, yang mereka anggap sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan yang ada. Ketua Umum LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung melanggar Undang-Undang Agraria 1960 serta Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999, yang melarang segala bentuk perusakan atau pengubahan fungsi kawasan hutan lindung.
“Kami menilai bahwa banyak sertifikat tanah yang diterbitkan di kawasan hutan lindung, yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat mengancam keberlangsungan hutan lindung dan ekosistemnya,” ujar Andriansyah Husen dalam orasinya.
Aktivis khawatir jika masalah ini tidak segera ditindaklanjuti, akan ada lebih banyak kasus serupa di daerah lain, sehingga mereka mendesak pemerintah untuk segera bertindak. Dalam aksi ini, mereka mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Pemanggilan dan Pemeriksaan: Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bombana serta pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan lindung.
2. Penghentian Aktivitas: Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memproses PT TJA yang diduga sebagai pelaku pengrusakan dan penyerobotan kawasan hutan lindung, serta menghentikan segala aktivitas jalan hauling yang berlangsung di kawasan tersebut.
3. Pembatalan Sertifikat: Mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk membatalkan semua sertifikat tanah yang diterbitkan di dalam kawasan hutan lindung.
Dalam aksi tersebut, Andriansyah Husen juga menyampaikan bahwa mereka telah mendapatkan respons positif dari KLHK, yang akan melakukan laporan resmi terkait masalah ini. Demikian juga dengan ATR/BPN, yang meminta laporan pengaduan secara resmi dan berjanji akan menindaklanjutinya.
“Kami sangat menghargai respons yang kami terima dari KLHK dan ATR/BPN. Kami berharap kedua institusi ini dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kawasan hutan lindung di Sultra tetap terjaga dari penyerobotan,” tutup Andriansyah.
Dengan aksi ini, LINK Sultra berharap masalah penyerobotan hutan lindung mendapat perhatian serius dari pemerintah, agar ke depan hutan lindung dapat terus dilindungi dan ekosistemnya tetap terjaga.