Selasa, 4 Februari, 2025

AHY Tegaskan Sertipikat Tanah Miliki Nilai Ekonomi Tinggi bagi Masyarakat

TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya sertipikat tanah sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan AHY saat menyerahkan sertipikat tanah di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (6/8).

Menurut AHY, sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan. “Jika sudah memiliki sertifikat, maka masyarakat akan lebih tenang hidupnya, sekaligus sertifikat tanah itu memiliki nilai ekonomi karena bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan modal usaha,” ujar AHY.

Dia menjelaskan bahwa sertipikat tanah memberikan kepastian hukum yang mengurangi risiko sengketa tanah dan bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau modal usaha. Namun, AHY juga menekankan bahwa sertipikat tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan dijaga dengan baik.

AHY mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar bisa mendapatkan sertipikat secara mudah dan cepat. “Oleh karena itu, saya juga mengimbau kepada masyarakat di manapun berada untuk segera mendaftarkan tanahnya dan mendapatkan sertifikat secara mudah. Kantor BPN dan kantor-kantor pertanahan kami akan membuka pintu kepada semua anggota masyarakat dan tentu kita pastikan prosesnya juga tidak akan dipersulit, justru kita berharap lebih cepat setiap saat dan bisa segera jadi,” kata AHY.

Dengan memiliki sertipikat tanah, warga akan merasa lebih aman karena adanya kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah mereka. Ini tidak hanya memberikan ketenangan tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut, yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk modal usaha.

AHY berharap bahwa upaya pemerintah dalam mempermudah proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan memperkuat kepastian hukum serta ekonomi tanah di seluruh Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini