Senin, 3 Februari, 2025

AHY Serahkan Penghargaan untuk Kontribusi Sukseskan Sertifikasi Tanah Ulayat

TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung Sertifikasi Tanah Ulayat serta membantu mewujudkan keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia.

Penghargaan ini diberikan kepada individu, pemerintah, lembaga, dan universitas yang telah berperan dalam kegiatan *International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries*. Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 5 September 2024, di The Trans Luxury Hotel, Bandung.

“Capaian (pendaftaran tanah ulayat) ini merupakan hasil dari kolaborasi yang hebat antara lembaga pemerintah, masyarakat setempat, akademisi, dan mitra internasional. Kami juga telah bekerja sama erat dengan universitas untuk memastikan bahwa upaya kami didasarkan pada penelitian, berlandaskan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip adat, dan responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat setempat,” jelas AHY dalam keterangan tertulis pada Jumat, 6 September 2024.

AHY menegaskan bahwa dukungan penelitian dari universitas telah membantu memperkuat kebijakan terkait pendaftaran tanah ulayat. Hal ini terbukti dari capaian sertifikasi tanah ulayat yang meliputi 24 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan luas hampir 850.000 hektare di Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi.

Pada tahun ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan sertifikasi 10.000 hektare tanah di empat provinsi: Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan. Salah satu pihak yang mendukung percepatan sertifikasi ini adalah Farida Patittingi, seorang akademisi yang menerima penghargaan atas dedikasinya dalam mengembangkan peraturan serta membela hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

“Kami melakukan riset, melakukan berbagai seminar yang mendukung Kementerian ATR/BPN dalam melakukan inventarisasi dan sertifikasi tanah ulayat, serta memberikan rekomendasi, sehingga terwujud satu kebijakan, dalam bentuk Peraturan Menteri,” terang Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Farida Patittingi.

Ia menyebut bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 patut diapresiasi. “Saya kira, ini adalah satu kebijakan pemerintah yang patut diapresiasi. Ini adalah bentuk *political will* pemerintah dalam merealisasikan kehendak konstitusi atau kehendak rakyat pada umumnya, dan secara khusus Masyarakat Hukum Adat dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka,” lanjut Farida.

Selain Farida Patittingi, penghargaan serupa juga diberikan kepada Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman, atas dedikasinya dalam menemukan aturan yang membela Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumatera Barat.

Terdapat pula delapan penerima penghargaan lainnya, di antaranya adalah World Resources Institute atas kerjasama dalam penyusunan Buku Saku Pendaftaran Tanah Ulayat; Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin, Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Sumatera Utara atas keterlibatannya dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat; Bupati Tanah Datar sebagai tonggak sejarah Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumatera Barat; Wali Kota Sungai Penuh sebagai tonggak sejarah Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Jambi; dan Pj. Bupati Jayapura sebagai tonggak sejarah Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.

Sebagai informasi, Konferensi Internasional ini merupakan yang pertama di Indonesia yang membahas Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat. Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai negara, termasuk perwakilan dari World Bank, World Resources Institute, dan lembaga pertanahan dari berbagai negara di Asia Tenggara, seperti National Committee of Indigenous People (NCIP) Filipina, Department of Agriculture Land Management (DALAM) Ministry of Agriculture and Forestry of Laos, dan Office of the National Land Policy Board Thailand.

Turut hadir pula perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari sembilan provinsi di Indonesia, peserta dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari kementerian terkait, akademisi, organisasi mahasiswa, serta perwakilan universitas yang aktif meneliti dan memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini