Senada dengan BPOM, Miranti Rahayu dari Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya standarisasi industri.
Ia menyebut banyak produk murah yang mengorbankan bahan baku dan mengabaikan keselamatan konsumen.
“Produk kosmetik anak harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), terutama jika terbukti membahayakan,” kata Miranti.
Ia menjelaskan bahwa SNI dapat diberlakukan wajib jika menyangkut kepentingan nasional, termasuk perlindungan anak.
Produk di bawah klasifikasi industri tertentu juga wajib mengikuti pembinaan dari Kemenperin.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya!
Keduanya sepakat, perlindungan anak tak bisa hanya bergantung pada pemerintah.
Orang tua diminta aktif mendampingi, membeli dari toko resmi, dan tidak menggunakan produk yang rusak atau tidak berizin.