Jika ada yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan, Kemnaker menganjurkan agar segera melapor ke pihak kepolisian.
Program BSU 2025 sendiri ditujukan untuk pekerja yang memenuhi syarat, dengan total bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli), yang dibayarkan sekaligus.
Pencairan dilakukan melalui bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI), setelah data calon penerima diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Baca juga:Â Dear Penerima! Segera Ambil Dana BSU di Kantor Pos sebelum 31 Juli, Kalau Tidak Diambil akan Hangus!
Dengan banyaknya modus penipuan digital, Kemnaker mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.