Kamis, 14 Agustus, 2025

Wamenko Kumham Imipas Dorong Revisi UU Hak Cipta untuk Kepastian Hukum Royalti

Padahal, menurut UU, LMKN adalah pihak yang berwenang memungut royalti tanpa memerlukan surat kuasa dari pencipta lagu, sebelum kemudian mendistribusikannya kepada pihak yang berhak.

Otto juga menyoroti persoalan penagihan royalti pada penyanyi di acara publik, yang seharusnya menjadi kewajiban penyelenggara.

Ia menilai hal ini menimbulkan kebingungan dan potensi tumpang tindih kewajiban.

“Revisi UU Hak Cipta harus segera dilakukan dengan melibatkan semua pihak, termasuk pencipta, penyanyi, pengusaha, dan penyelenggara acara,” tegasnya.

Baca juga: Melly Goeslaw Dorong Revisi UU Hak Cipta Demi Perlindungan Karya di Era Digital

Ia menambahkan, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas agar tidak resah.

“Yang wajib membayar royalti itu pelaku usaha kafe atau restoran, bukan masyarakat umum,” pungkas Otto.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini