TAJUKNASIONAL.COM – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta demi memberikan kepastian hukum terkait pembayaran royalti.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi hak pencipta lagu, penyanyi, hingga pelaku usaha seperti kafe dan restoran.
Menurut Otto, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara tegas mekanisme pembayaran royalti, termasuk ketentuan pidana bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
“Itu harus ada ketegasan. Tidak bisa begitu saja dikenakan pidana tanpa aturan yang jelas,” ujarnya usai menghadiri LAWASIA Belt and Road Initiative and Employment Law Conference 2025 di Jakarta, Senin (11/8).
Berdasarkan aturan yang berlaku, pengusaha yang memutar lagu di ruang publik komersial wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, Otto mengungkapkan praktik di lapangan tidak selalu sesuai ketentuan.
Baca juga: MenEkraf Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Indonesia
Ada kasus di mana selain LMKN, pencipta lagu secara langsung juga melakukan penagihan royalti.