Jumat, 22 November, 2024

Usut Transaksi Janggal 349 T, Komisi III DPR Tegaskan Usulan Hak Angket Segera Dibahas

Tajukpolitik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengatakan usulan pembentukan hak angket terkait temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun akan dibahas di rapat internal Komisi III.

“Usulan teman-teman untuk angket terkait dengan isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari fraksi masing-masing. Tapi ada usulan untuk menggunakan hak angket, kalau akhirnya penyelesaian laporan dari Bu Menteri Keuangan tidak clear,” jelas Sahroni saat konferensi pers Komisi III DPR RI yang digelar di selasar Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Lebih lanjut, ungkapnya, Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang akan meminta penjelasan kembali isu Rp349 Triliun dari 300 surat serta perbedaan antara surat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA).

Hal itu dengan catatan jika Menkeu sudah memberikan laporan terkait dengan yang sudah diselesaikan.

“Dan (jika) masih ada pertanyaan, maka kita meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 Triliun itu dari 300 surat dan perbedaannya antara surat dengan LHA,” ujar Sahroni.

“Nah jadi antar dua ini mana yang LHA, mana yang hanya pemberian surat kepada Kementerian Keuangan dari PPATK. Tadi juga Bu Menteri jelasin, ada yang diminta langsung dari Kementerian Keuangan, ada sindikasi negatif yang dilakukan oleh transaksi tersebut,” jelas Sahroni.

Jadi, tambahnya, tidak semua harus terkait itu dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Ada yang dari PPATK inisiatif sendiri melaporkan, ada yang permintaan dari Kemenkeu kepada PPATK.

“Jadi ini sudah ada titik terang, tapi belum final clear apa yang disampaikan oleh Bu Menteri tadi,” katanya.

Untuk diketahui, dalam rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Komisi III DPR RI ramai-ramai mengusulkan agar temuan transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 Triliun diberikan hak angket kepada masing-masing di Komisi III.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini