Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka dan penahanan oleh Kejagung telah sesuai dengan hukum acara pidana.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun itu dipastikan berlanjut.
Baca juga: Nadiem Makarim Sah Jadi Tersangka! Kekayaan Fantastis Hingga Rp600 Miliar
Kejagung menyatakan akan terus menuntaskan perkara ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.