Kamis, 23 Oktober, 2025

Usai Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka dan penahanan oleh Kejagung telah sesuai dengan hukum acara pidana.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun itu dipastikan berlanjut.

Baca juga: Nadiem Makarim Sah Jadi Tersangka! Kekayaan Fantastis Hingga Rp600 Miliar

Kejagung menyatakan akan terus menuntaskan perkara ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini