Herman mencontohkan fenomena perpindahan industri yang terjadi di Jabodetabek.
Dulu, industri berkembang di Jakarta, seperti di kawasan JIEP Pulogadung dan Cilincing.
Namun, karena kenaikan biaya operasional dan upah minimum provinsi, banyak perusahaan pindah ke Bekasi, Karawang, bahkan hingga Cirebon.
Ia menilai, kondisi ini menunjukkan perlunya penyeragaman upah minimum untuk menjaga stabilitas lokasi industri.
“Perlu ada upaya penyeragaman upah minimum berbasis regional atau provinsi. Dengan begitu, Kemnaker bisa mengambil posisi seimbang,” ujar Herman.
Ia menambahkan, penetapan upah minimum berbasis provinsi juga memungkinkan adanya koordinasi antarprovinsi untuk memastikan kompetitivitas industri tetap terjaga tanpa menimbulkan disparitas sosial yang besar.
Herman menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga membantu pemerintah dan pelaku usaha dalam merencanakan strategi investasi yang lebih stabil.
Baca juga: Harga Barang Meroket 13 Persen, KADIN: Pemerintah Harus Naikkan Upah Minimum
Skema upah minimum seragam per provinsi dinilai bisa menjadi langkah strategis menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan.



