Tes DNA ini berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan RK terhadap Lisa Mariana.
Lisa sebelumnya menuduh RK sebagai ayah biologis CA. Kasus tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Pengambilan sampel dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, RK, Lisa, dan CA hadir namun tidak bertemu secara langsung.
Dalam pengumuman hasil tes DNA, baik RK maupun Lisa juga tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Baca juga: Alami Luka Bakar Derajat Empat, DVI Polri Sulit Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
Dengan hasil ini, polisi menegaskan isu yang menyeret nama Ridwan Kamil telah terjawab secara ilmiah.