Dokumen yang wajib disiapkan meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, NIB atau SKU, foto tempat usaha dan produk, serta buku rekening bank atas nama pemilik usaha.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam proses verifikasi.
Pengajuan bansos diawali dengan pendaftaran NIB melalui sistem OSS di oss.go.id.
Setelah itu, pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili usaha.
Beberapa program juga menyediakan pendaftaran dan pengecekan status secara daring melalui portal resmi atau bank penyalur.
Pemerintah mengimbau pelaku UMKM untuk selalu memperbarui data usaha, menghindari calo, dan memantau informasi resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga:Â BLT dan BPNT Aman, Ini Daftar Bansos yang Dihentikan Mulai 2026
Dengan mengikuti prosedur yang benar, peluang memperoleh bansos untuk mendukung keberlanjutan usaha akan semakin besar.


