Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan empat kali setahun.
Untuk Triwulan IV tahun 2025, jadwal pencairan bagi guru ASN Daerah dan Non-ASN ditetapkan pada November 2025.
Sebelumnya, pencairan telah dilakukan pada Maret–April (Triwulan I), Juni–Juli (Triwulan II), dan September–Oktober (Triwulan III).
Mulai tahun ini, mekanisme penyaluran TPG juga diperbarui.
Dana kini langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN ke rekening guru penerima tanpa melalui pemerintah daerah.
Kementerian Pendidikan mengingatkan agar guru tidak mudah percaya pada tautan mencurigakan atau pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Penipuan digital yang berkedok informasi pencairan TPG semakin marak.
Guru diminta hanya mengakses situs resmi dan tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, atau OTP kepada pihak mana pun.


