Kamis, 23 Oktober, 2025

Tunjangan Profesi Guru Cair di Bulan November? Catat Jadwalnya di Sini!

  • Triwulan I: Maret (ASND) dan mulai April (Non-ASN)

  • Triwulan II: Juni (ASND) dan mulai Juli (Non-ASN)

  • Triwulan III: September (ASND) dan mulai Oktober (Non-ASN)

Kemendikdasmen mencatat, pada Semester I tahun 2025 terdapat 1.853.487 guru yang telah menerima TPG, terdiri atas 1.460.952 guru ASN (929.332 PNS dan 531.620 PPPK) serta 392.535 guru Non-ASN.

Untuk besaran tunjangan, guru ASND menerima TPG senilai 1 kali gaji pokok per bulan dikalikan 12 bulan, sedangkan guru Non-ASN mendapatkan Rp2.000.000 per bulan.

Bagi guru Non-ASN yang telah inpassing, tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing yang berlaku.

Baca juga: Dihapus dalam Draf Terbaru RUU Sisdiknas, PGRI Desak Kemendikbudristek Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru

Kemendikdasmen menegaskan, pemberian TPG hanya diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, termasuk memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, serta melaksanakan tugas mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini