Triwulan I: Maret (ASND) dan mulai April (Non-ASN)
Triwulan II: Juni (ASND) dan mulai Juli (Non-ASN)
Triwulan III: September (ASND) dan mulai Oktober (Non-ASN)
Kemendikdasmen mencatat, pada Semester I tahun 2025 terdapat 1.853.487 guru yang telah menerima TPG, terdiri atas 1.460.952 guru ASN (929.332 PNS dan 531.620 PPPK) serta 392.535 guru Non-ASN.
Untuk besaran tunjangan, guru ASND menerima TPG senilai 1 kali gaji pokok per bulan dikalikan 12 bulan, sedangkan guru Non-ASN mendapatkan Rp2.000.000 per bulan.
Bagi guru Non-ASN yang telah inpassing, tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing yang berlaku.
Kemendikdasmen menegaskan, pemberian TPG hanya diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, termasuk memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, serta melaksanakan tugas mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.