Tajukpolitik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik tujuh anggota baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2024-2029 pada hari Rabu (15/5). Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara dengan penuh khidmat.
Ketujuh anggota yang dilantik tersebut adalah Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyadi, Achmadi, dan Sri Nurhewati. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 52 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK.
Dalam sumpah jabatan yang mereka ucapkan, ketujuh anggota LPSK tersebut berjanji untuk melaksanakan tugas mereka dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
“Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan yang Maha Esa saya berjanji, bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan terhadap sesuatu kepada siapapun. Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar mereka di hadapan Presiden Jokowi.
Setelah upacara pelantikan, Achmadi, salah satu anggota baru LPSK, memberikan keterangan pers.
Ia menekankan bahwa permasalahan perlindungan bagi saksi korban dan saksi pelaku akan menjadi semakin kompleks di masa mendatang.
“Mereka perlu terus diberikan perlindungan untuk mendukung proses peradilan pidana,” ungkap Achmadi.
Achmadi juga menyampaikan bahwa LPSK telah melakukan banyak hal dalam menjalankan tugasnya dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja mereka.
Seluruh pimpinan dan anggota LPSK siap untuk melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan penuh dedikasi.
Ia menegaskan pentingnya peran LPSK dalam mendukung proses hukum yang adil dan transparan di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu dalam mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Jangan ragu untuk ajukan permohonan kepada LPSK,” ujar Achmadi.
Pernyataan ini menjadi dorongan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum agar lebih berani untuk meminta bantuan.
Dengan pelantikan tujuh anggota baru ini, diharapkan dapat semakin efektif dalam menjalankan tugasnya melindungi saksi dan korban.
Perlindungan yang optimal akan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia, memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan baik.
Upaya dalam melindungi saksi dan korban adalah langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan komitmen para anggota baru, diharapkan dapat terus berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan lingkungan hukum yang aman dan adil bagi semua.