Sabtu, 26 Juli, 2025

Transfer Data Pribadi ke AS Diizinkan, Pengamat: Asalkan Sesuai UU PDP!

“Kita butuh lembaga yang kuat dan independen agar perlindungan hak digital warga bisa terlaksana maksimal,” tegasnya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan bahwa transfer data ke AS dilakukan dengan hati-hati dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal.

Ia juga menekankan bahwa negosiasi dengan AS belum selesai dan masih dalam tahap teknis.

Secara geopolitik, Pratama mengingatkan agar Indonesia tetap menjaga prinsip non-blok digital, tidak memihak dalam rivalitas AS–Tiongkok.

“Indonesia harus jadi jangkar stabilitas digital ASEAN dengan sistem tata kelola data yang inklusif dan berdaulat,” ujarnya.

Baca juga: Hacker Bjorka Sebarkan Data Pribadi Ketua DPR RI, Ternyata Puan Maharani Belum Vaksin Booster

Dengan pengawasan yang kuat dan diplomasi digital yang cermat, Indonesia dinilai punya peluang besar menjadi aktor utama dalam arsitektur data global.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini