TAJUKNASIONAL.COMÂ – Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, menuding Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, telah melakukan obstruction of justice atau perintangan terhadap proses hukum dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tudingan ini disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).
Rizal menyebut bahwa pernyataan Djuhandhani sebelumnya, yang memastikan keaslian ijazah Jokowi pada 22 Mei 2025, tidak disertai dengan bukti baru yang meyakinkan.
“Penjelasan dari Dittipidum Bareskrim sama sekali tidak memberikan progres. Isinya persis seperti yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya,” ujar Rizal.
Selain itu, ketidakhadiran Jokowi dalam gelar perkara khusus di Bareskrim pada hari yang sama juga menjadi sorotan.
Baca juga:Â Peradi Bersatu Desak Polisi Segera Naikkan Status Kasus Ijazah Jokowi
Menurut Rizal, absennya Presiden dalam forum penting ini justru menimbulkan keraguan publik terhadap keaslian ijazah yang bersangkutan.