Saat ini, proses administrasi penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) masih berlangsung. Anies berharap proses tersebut segera rampung agar Tom dapat kembali ke keluarganya.
“Kita pantau sampai tuntas, karena saat ini menunggu Keppres,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui permohonan abolisi atas Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025. Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Abolisi merupakan penghapusan pidana oleh Presiden, yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Baca juga: Lagi, Pendukung Anies Baswedan Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
Dalam kasusnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi terkait importasi gula.



