Selasa, 4 Februari, 2025

Tolak Tuntutan Mendiskualifikasi Gibran, MK Pastikan Tak Ada Intervensi Jokowi dalam Pilpres 2024

Tajukpolitik – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak salah satu tuntutan penggugat, yakni mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka dari ajang Pilpres 2024 karena dianggap cacat hukum.

MK memutuskan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden tetap sah berdasarkan hukum.

MK juga tidak menemukan bukti adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran.

Anggapan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4).

Arief menjelaskan, para hakim konstitusi mempertimbangkan dalil Pemohon (Anies-Muhaimin) yang menafsirkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti adanya intervensi Jokowi tidak beralasan. Mahkamah, lanjutnya, sudah memberi penafsiran tegas atas putusan itu dalam Putusan No. 141/PUU- XXI/2023 dan 145/PUU-XXI/2023.

Tak hanya itu, putusan MK No. 90 yang menganulir syarat minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden juga langsung berlaku ketika dibacakan. Oleh sebab itu, KPU juga tetap berhak menerima pencalonan Gibran meski belum mengubah peraturan ihwal syarat minimal umur calon presiden dan wakil presiden.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait (Prabowo) dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Termohon (KPU) telah sesuai dengan ketentuan,” jelas Arief.

Para hakim konstitusi juga tidak menemukan bukti yang memuaskan ihwal dalil Pemohon yang nyatakan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dalam pencalonan Gibran.

Untuk itu, MK dengan tegas menolak permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini