Senin, 2 Juni, 2025

Tolak Revisi UU MK, PDIP Kritik Mahfud Md

Tajukpolitik – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, mengkritik Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukum), Mahfud Md, yang tidak setuju dengan revisi keempat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Pacul mengatakan kalau calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh PDIP tersebut belum mendapatkan penjelasan lengkap soal revisi UU MK tersebut.

“Saya pastikan Pak Mahfud akan setuju, one hundred persen. Dugaan saya lho ya, karena tidak ada hal yang melanggar,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Pacul menilai yang menjadi masalah saat ini mengenai adanya pembatasan kekuasaan para hakim konstitusi yang dinilai merugikan mereka.

Padahal, sambung Pacul, dalam Pasal 87 huruf a draf revisi UU MK yang disepakati DPR mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat 5-10 tahun, baru melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun apabila disetujui lembaga pengusul.

“Masa kekuasaan dibatasi clear lah,” tambah Pacul.

Pacul memastikan pihaknya akan membuka dialog dengan Mahfud bersama menteri lainnya yang terkait dengan revisi UU MK ini.

Ia menyebut bahwa dialog ini bertujuan untuk menjelaskan secara detail mengenai Pasal 87 huruf a draf revisi UU MK, bukan melakukan pembahasan ulang seperti apa yang diminta oleh Mahfud.

“Bukan pembahasan, itu lebih ke dialog dengan pemerintah karena, mohon izin, Pak Pacul lagi sibuk mungkin, Pak Menko Polhukam yang sudah cawapres, lagi sibuk,” kata Pacul.

Sebelumnya, Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah belum mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, karena tidak ada rapat tingkat I antara pemerintah dengan DPR RI sebelum akhirnya disahkan.

“Berita pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu. Itu benar,” kata Mahfud dalam konferensi persnya yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/12).

Mahfud juga menegaskan tidak setuju dengan revisi tersebut. Menurutnya, pemerintah keberatan terhadap aturan peralihan. Aturan yang menyatakan bahwa hakim MK berhak menjabat selama 10 tahun dengan maksimal usia 70 tahun.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini