Selasa, 25 Maret, 2025

Tok! MK Tolak Permohonan PPP dalam Sengketa Pileg DPR RI Dapil Papua Tengah

Tajukpolitik Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Papua Tengah tidak dapat diterima.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Mei 2024.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut.

Suhartoyo menuturkan, majelis hakim konstitusi juga mengabulkan eksepsi atau keberatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU dalam eksepsinya menyebut permohonan PPP tidak jelas atau kabur. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan ada beberapa alasan yang membuat pihaknya mempertimbangkan eksepsi KPU.

Pertama, PPP tidak menjelaskan bagaimana peristiwa perpindahan suara PPP ke PDI Perjuangan terjadi di Pileg Dapil Papua Tengah. Kedua, pemohon tidak menjelaskan locus terjadinya perpindahan suara secara spesifik.

Ketiga, PPP tidak menyebutkan dan tidak menunjukkan apakah suara yang pindah itu berasal dari suara partai politik atau dari suara calon legislatif partai politik.

Terakhir, pemohon meminta tiga alternatif petitum dengan pokok-pokok yang berbeda sehingga menyebabkan ketidakjelasan permohonan.

“Petitum dalam sebuah permohonan menjadi bagian yang sangat penting untuk dibahas, sebab berkaitan dengan permintaan pemohon kepada Mahkamah,” ujar Enny.

“Petitum yang tidak jelas apalagi saling bertentangan dengan posita berpotensi membuat permohonan menjadi tidak jelas ataupun kabur.”

MK menggelar sidang dismissal pada 21 hingga 22 Mei 2024. Melalui sidang ini, hakim konstitusi membacakan putusan atau ketetapan perkara yang tidak dilanjutkan pada sidang pembuktian.

Terdapat 207 perkara yang akan dibacakan putusan atau ketetapannya dalam sidang dismissal ini.

Secara total, terdapat 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Keputusan ini menunjukkan betapa pentingnya kejelasan dan ketepatan dalam penyusunan permohonan hukum agar dapat diterima dan dipertimbangkan secara serius oleh pengadilan.

PPP diharapkan dapat belajar dari pengalaman ini untuk meningkatkan kualitas permohonannya di masa mendatang.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini