Saat itu, Ade masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan kembali terpilih untuk periode berikutnya melalui partai yang sama.
Untuk meyakinkan korban, Stella mengaku sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat serta orang kepercayaan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur.
Dalam pertemuan di Surabaya, terdakwa meminta uang sebesar Rp250 juta yang disebut sebagai mahar jabatan dan diklaim akan disetorkan ke pengurus pusat partai.
Korban kemudian mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPC pada Juni 2022.
Namun, menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Stella Rumengan tidak lagi dapat dihubungi dan menghilang.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib hingga berujung ke meja hijau.
Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.


