Sebelumnya, KIP memutuskan bahwa informasi berupa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan saat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka.
Dalam amar putusannya, KIP memerintahkan KPU sebagai badan publik untuk membuka akses atas informasi tersebut.
Perkara ini diajukan oleh pemohon bernama Bonatua Silalahi, dengan KPU sebagai pihak termohon.
Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya.
Putusan ini kembali menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu.
KIP menilai dokumen pencalonan presiden yang diserahkan kepada KPU memiliki kepentingan publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Baca juga: KPU Gercep Soal Ijazah Capres-Cawapres, Publik Pertanyakan Aturan Baru
KPU kini dihadapkan pada kewajiban menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku, sembari menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.


