TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Putusan tersebut menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 merupakan informasi publik.
Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, membenarkan rencana tersebut.
Ia menyampaikan bahwa KPU akan membahas secara khusus putusan KIP setelah menerima salinan resmi dokumen keputusan.
Hingga saat ini, KPU mengaku belum memperoleh salinan putusan perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025.
“Setelah salinan putusan kami terima, tentu akan kami pelajari secara menyeluruh. KPU perlu duduk bersama untuk membahas langkah apa yang akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iffa kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, KPU belum dapat mengambil keputusan lebih lanjut sebelum mempelajari isi putusan secara lengkap.
Baca juga: Tuding SBY Dalangi Isu Ijazah Jokowi, Akun Medsos Mulai Minta Maaf
Ia juga memastikan bahwa hasil rapat dan sikap resmi KPU akan disampaikan kepada publik setelah pembahasan internal selesai dilakukan.


