“Berdasarkan ketentuan itu, tidak ada ruang bagi tindakan pergantian sepihak tanpa adanya alasan yang diatur dalam AD/ART. Tindakan seperti ini melemahkan legitimasi organisasi dan menyalahi tata kelola yang telah disepakati bersama,” lanjut Akbar.
Sebagai langkah responsif dan menjaga kehormatan serta tata kelola organisasi, Pengurus MPI DPP KNPI akan segera menjalankan mekanisme internal berupa evaluasi kepengurusan DPP KNPI.
Evaluasi ini dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola, mengembalikan proses organisasi sesuai aturan, serta membangun KNPI yang bermartabat dan berintegritas.
“Kami berkomitmen membawa organisasi kembali ke rel yang benar sejalan dengan AD/ART demi kepentingan pemuda Indonesia dan kontribusi nyata terhadap cita-cita nasional, termasuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” ujar Akbar.


