Tajukpolitik – Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) yang menuliskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden lewat usulan dari DPRD.
Andi beralasan hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bentuk kekhususan Jakarta. Sebab, Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara.
Jadi, sudah seharusnya Gubernur dan Wakil Gubernur tetap harus dipilih oleh rakyat melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Andi berpandangan bahwa demokrasi tetap harus ditegakkan di Jakarta, walau berubah status menjadi daerah khusus. Bahkan, termasuk wali kota dipilih langsung. Dimana sekarang yang ada adalah ditunjuk oleh Gubernur.
“Kami berpihak pada demokrasi. Ketika Jakarta bukan lagi Ibukota Negara, maka Kepala daerah di DKJ harus dipilih langsung oleh rakyat, gubernur dan walikota,” tegas Andi, dikutip dari akun Instagram pribadinya, yang dikutip oleh redaksi Tajukpolitik.com, Selasa (5/12).
Penegasan ini juga dituangkan dalam pernyataan sikap Fraksi Partai Demokrat, dimana menurut partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ini, demokrasi harus ditegakkan.
Termasuk hak rakyat memilih walikota dan gubernur walau Jakarta bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara.
“Ini konsisten dengan kebijakan Presiden SBY yang pernah mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU yang membuat kepala daerah dipilih oleh DPRD,” tutur Andi.
Andi Mallarangeng menegaskan, Demokrat akan memperjuangkan sikap-sikap tersebut. Untuk itu, dia berharap semua pihak untuk konsisten bahwa pemimpin tetap dipilih oleh rakyat.
“Kita harus konsisten kepada rakyat. Jika Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat, Presiden pun dipilih langsung oleh rakyat, kenapa Kepala Daerah lalu ditunjuk oleh Presiden atau dipilih oleh DPRD?” jelas Andi.
Untuk diketahui, pada sidang paripurna DPR RI kemarin (5/12), DPR RI telah menyetujui draf RUU DKJ menjadi inisiatif DPR.
Adapun, latar belakang adanya RUU DKJ adalah untuk mengisi kekosongan hukum akibat pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dengan pemindahan Ibu Kota Negara tersebut, otomatis Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI), tapi menjadi DKJ.