Tajukpolitik – Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, mendesak Polri melakukan pembenahan pada kualitas sistem pendidikan buntut sembilan polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terlibat kasus penganiayaan terhadap pelaku terduga jaringan narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal dunia.
Johanes menegaskan peristiwa ini menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri, khususnya dalam aspek sistem pendidikan anggota.
“Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mendepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM,” tegas Johanes dalam keterangan resmi, Kamis (3/8).
Menurut Johanes, peristiwa ini dikarenakan tidak adanya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan teknik penyidikan tindak pidana yang berbasis pada pendekatan yang humanis.
Hal ini sangat disesali, lanjut Johanes, mengingat Polri sendiri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Johanes menambahkan berdasarkan Pasal 529 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penegak hukum dilarang melakukan intimadasi dan pemaksaan dengan menggunakan kekerasan kepada seseorang agar bersedia memberikan keterangan.
Kendati regulasi tersebut belum berlaku efektif, Ombudsman RI meminta agar pasal itu bisa dipahami dan dijadikan paradigma sejak dini oleh Polri dalam melakukan proses penegakan hukum.
Hal ini bertujuan untuk mencegah cara-cara kekerasan seperti ini semakin membudaya karena dapat merusak semangat reformasi hukum pidana nasional yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan restoratif.
Disamping itu, Johanes menjelaskan, perlu juga dilakukan penguatan pengawasan kinerja dan selektif dalam menempatkan personel guna meminimalisir tindakan represif anggota dalam proses penegakan hukum.
Menurut Johanes, jika pimpinan Polri tidak responsif dalam menyikapi persoalan tersebut, maka dikhawatirkan akan berdampak pada semakin terdegradasinya kepercayaan publik terhadap kinerja Institusi Kepolisian.