Tajukpolitik – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas aturan soal calon legislatif atau caleg terpilih bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku akan membahas lebih mendetail dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai aturan tersebut. Rapat konsultasi terkait hal ini diadakan hari ini.
“Peraturan KPU (PKPU) harus mengatur itu. Kami akan membahasnya hari ini dalam rapat konsultasi di Hotel Sultan,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Togap Simangunsong kepada media, Selasa (14/5).
Togap menyebutkan bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, para pihak yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus menandatangani surat pernyataan akan mundur dari jabatan yang diembannya jika terpilih.
“Jadi mereka akan mundur setelah dinyatakan sebagai pasangan calon sesuai dengan putusan MK,” jelas Togap.
Togap ingin memastikan agar pandangan antara Kemendagri dan KPU selaras sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Saat ini, terdapat berita yang menyatakan bahwa KPU menyebut caleg terpilih tidak perlu mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Ketua KPU mengatakan banyak orang salah paham. Ketika mendaftar, tidak perlu mundur. Tetapi ketika ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, baru mereka harus memilih antara menjadi wakil rakyat atau kepala daerah,” kata Togap.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, memberikan pernyataan mengenai apakah calon legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 perlu mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.
Menurut Hasyim, mereka yang wajib mundur adalah yang sudah berstatus sebagai Anggota DPR, DPD, atau DPRD dari hasil Pemilu 2019.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 yang tidak mencalonkan diri lagi di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatan jika ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024,” jelas Hasyim melalui pesan singkat, Kamis (9/5).
Hasyim juga menjelaskan, anggota legislatif hasil Pemilu 2019 yang mencalonkan diri di Pemilu 2024 tetapi tidak terpilih, juga harus mundur dari jabatan saat ini jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.
Namun, anggota legislatif yang terpilih kembali di Pemilu 2024 hanya perlu mundur dari jabatan saat ini jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim kemudian menjelaskan bahwa anggota legislatif terpilih di 2024 yang belum dilantik tidak perlu mundur karena belum resmi menjabat.
“Mereka belum dilantik dan menjabat, jadi mundur dari jabatan apa?” tanyanya.
Tidak ada aturan tentang pelantikan serentak anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024. Artinya, seorang anggota legislatif terpilih di 2024 dapat mengikuti kontestasi Pilkada terlebih dahulu.
Jika kalah, statusnya sebagai anggota legislatif terpilih tetap berlaku dan akan dilantik setelah Pilkada berakhir.
“Tidak ada larangan untuk dilantik setelah kalah dalam Pilkada,” kata Hasyim.
Pembahasan aturan ini penting untuk memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan tidak ada kebingungan di kalangan para calon serta masyarakat.
Pemerintah dan KPU diharapkan dapat segera menyepakati aturan yang jelas demi kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan Pilkada.