Jumat, 31 Januari, 2025

Terhalang UU Pemilu, Pakar Hukum: Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Tak Lagi Relevan!

Tajukpolitik – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai hak angket DPR untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 diyakini sulit untuk diwujudkan.

Pasalnya, kata Margarito, jika hak angket digunakan untuk menggagalkan hasil pemilu sangat tidak relevan.

Sebab, lanjut Margarito, hal itu lantaran UU No 7 Tahun 2017 telah mengatur segala hal yang berkaitan dengan pemilu, baik itu administrasi hingga sengketa pemilu.

Margarito menyebut jika dirinya bukan menghalangi hak angket, karena hak angket merupakan hak DPR.

“Bukan menghalangi penggunaan hak angket ya, tapi materinya terhalang UU Nomor 7/2017. Kenapa terhalang? Karena UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu mengatur seluruh hal ihwal pemilu,” ujar Margarito, kepada wartawan, Kamis (29/2).

Margarito mengurai bahwa hal ihwal sengketa administrasi bisa diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan untuk menyoal hasil pemilu atau kecurangan Pemilu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Clear itu,“ tegas Margarito.

Atas dasar itu, Margarito menyebut bahwa pihak-pihak yang menggulirkan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah terhalang oleh UU Pemilu.

“Why? Sekali lagi, karena UU itu mengatur A-Z, yang kita sederhanakan kalau sengketa administrasi, prosedur segala macam itu pergi ke Bawaslu. Hasil, Mahkamah Konstitusi,” kata Margarito.

“Lain soalnya kalau dia mau angket tindakan Presiden ya, lain lagi soalnya ya,” pungkas Margarito.

Untuk diketahui, usulan hak angket DPR awalnya disampaikan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Ganjar menilai ada dugaan kecurangan dalam pemilu yang memenangkan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Usulan Ganjar ini pun ditanggapi serius oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Anies-Muhaimin yang tergabung dalam koalisi perubahan pun menyatakan sikap untuk mendukung adanya hak angket.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini